Sesuai dengan Keputusan
Kepala Desa Sumodikaran Nomor : 800/11/412.51.5/12/2015 Tanggal 2 Maret 2015, Tugas KIM Patih Somo Desa Sumodikaran adalah :
- Membantu desa menyampaikan informasi kepada masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat untuk diteruskan kepada Pemerintah sesuai mekanisme dan ketentuan yang ada.
- Sebagai media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan Pemerintah Desa, kecamatan, dan Kabupaten Bojonegoro
- Menerima tugas-tugas lain yang berkaitan dengan publikasi dan informasi kepada Publik.
0 komentar:
Posting Komentar