Persyaratan membuat surat pindah tempat :
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Surat pengantar dari desa.
- Foto copy surat nikah.
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 Lembar
- SKCK untuk yang pindah tempat antar Kabupaten dan antar Propinsi
0 komentar:
Posting Komentar