Jumat, 13 Maret 2015

PELAYANAN MENGURUS KTP

 
 

Membuat Surat Pengantar Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP)

a.    Pengantar membuat KTP baru :
  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) 
  2. Surat pengantar dari desa.
b.    Pengantar membuat KTP yang hilang/rusak :
  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
  2. Surat keterangan hilang dari desa
c.    Pengantar perpanjangan KTP :
  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
  2. KTP lama.

0 komentar:

Posting Komentar

Kontak Kami

Pemerintah Desa Sumodikaran
Sekretariat : Balai Desa Sumodikaran Kec. Dander Kab. Bojonegoro
HP : +6282331046465 ( Yasdi, SE, MM )
Email : desasumodikaran@gmail.com