KIM Patih
Somo- Kepala Desa Sumodikaran yang baru ini memang patut diacungi jempol, betapa
tidak, dalam masa satu tahun kepemimpinannya, Hj. Khotimah bersama-sama dengan
jajaran Pemerintahannya telah menyelesaikan dua PR besar yang selama ini
terbengkalai dari masa kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya. Setelah pemindahan
Jalur Jalan baru di timur Kasun I RT 01
RW 01 yang baru saja selesai masa pembangunannya, Beliau langsung tancap gas
untuk mengeksekusi PR keduanya yaitu penyelesaian sengketa tanah yang ditempati
Balai Desa.
Balai Desa
Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro yang selama ini ditempati
oleh Pemerintah Desa, dulu dibangun sejak masa kepemimpinan Kepala Desa alm.
Bapak H. Wajiran pada tahun 1984. Balai Desa ini berdiri diatas tanah milik
Alm. H. Tarmadi. Pendirian Balai Desa ini bermula dari kesepakatan antara
Pemerintah Desa dan H. Tarmadi yang dituangkan dalam rembug desa pada tahun
itu. Disepakati bahwa tanah tersebut awalnya akan dibeli desa, tetapi karena
membutuhkan dana yang besar, maka sementara dipakai untuk balai desa sedangkan H.
Tarmadi diberikan tukar tanah kas desa untuk dikelola. Waktu bergulir begitu
cepat, ketika masa kepemimpinan H. Wajiran berakhir dan berganti Kepala Desa H.
Hadi Suwartono yang masih saudara H. Tarmadi dan anak dari H. Wajiran, mungkin
karena hubungan kekeluargaan yang begitu kental sehingga permasalahan panah
yang ditempati Balai Desa berlalu begitu saja tanpa penyelesaian.
Hingga
kepemimpinan kepala desa berganti Ali Mahfudh, S.Pd. Pihak keluarga H. Tarmadi
mulai menanyakan kelanjutan penyelesaian tanah yang ditempati balai desa.
Pembahasan selalu deadlock dan mengambang begiti saja sampai akhir masa kepemimpinan
Ali Mahfudh, S. Pd. selama dua periode.
Tampuk
kepemimpinan Kepala Desa Sumodikaran berganti kepada Hj. Khotimah yang mulai
menjabat sejak 30 April 2014 lalu. Pembahasan permasalahan tanah yang ditempati
Balai Desa menghangat kembali, Hal tersebut akhirnya direspon cepat oleh Kepala
Desa. Dari dua pertemuan yang digelar oleh Pemerintah Desa dengan Pihak
Keluarga H. Tarmadi, puncaknya pada pertemuan kedua yang dilaksanakan di Balai Desa
Sumodikaran pada tanggal 14 November 2014 lalu menjadi titik balik dari
keberadaan Balai Desa yang selama ini ditempati oleh Pemerintah Desa dalam
menjalankan roda pemerintahannya. Pertemuan tersebut mendapatkan hasil
kesepakatan yaitu Balai Desa Sumodikaran akan pindah tempat di lokasi Tanah Kas
Desa sebelah SDN Sumodikaran II. Terkait kepindahan tersebut Pemerintah Desa
Sumodikaran minta tenggang waktu 3 tahun. Saat ditemui KIM Patih Somo (19/03),
Kasun Sumodikaran, Ali Muji merasa senang karena masalah ini sudah ada
solusinya. “Akhirnya kami sangat puas dan bersyukur dengan hasil kesepakatan
ini, kami lebih senang jika pindah saja daripada harus membeli tanah ini,
selain kemampuan keuangan desa yang sangat terbatas, Kami juga harus rehab
Balai Desa. Dengan pindah di tanah Kas Desa sudah aman di sisi tempat dan kami
bisa merencanakan pembangunan Balai Desa baru yang lebih bagus”. ujarnya
membenarkan.
amiin
BalasHapusAmin...,
BalasHapus