Jumat, 13 Maret 2015

PELAYANAN MENGURUS AKTE KELAHIRAN

 Akta kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum.

Membuat Surat Pengantar Mengurus Akta Kelahiran

Persyaratan pengantar membuat akta kelahiran :
  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Foto Copy Surat Nikah orang tua
  3. Foto Copy KTP Orang Tua
  4. Surat Kelahiran dari Desa  atau surat Persaksian kelahiran 
  5. Foto Copy KTP Saksi 1 dan saksi 2

0 komentar:

Posting Komentar

Kontak Kami

Pemerintah Desa Sumodikaran
Sekretariat : Balai Desa Sumodikaran Kec. Dander Kab. Bojonegoro
HP : +6282331046465 ( Yasdi, SE, MM )
Email : desasumodikaran@gmail.com