Akta kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum.
Membuat Surat Pengantar Mengurus Akta Kelahiran
Persyaratan pengantar membuat akta kelahiran :- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Surat Nikah orang tua
- Foto Copy KTP Orang Tua
- Surat Kelahiran dari Desa atau surat Persaksian kelahiran
- Foto Copy KTP Saksi 1 dan saksi 2
0 komentar:
Posting Komentar