Sumodikaran- Sebanyak 5 orang anggota BPD Desa
Sumodikaran masa bakti 2019-2025 resmi dilantik oleh Camat Dander, Nanik
Lusetiyani, S.Sos, MM bertindak atas
nama Bupati Bojonegoro, Kamis, 16 Mei 2019 di Pendopo Kecamatan Dander serentak
beserta anggota BPD dari desa se-Kecamatan Dander.
Hadir juga dalam Pelantikan tersebut, Kepala Desa Sumodikaran, Hj.
Khotimah, Purna Ketua BPD dan Perangkat Desa Sumodikaran. Dalam sambutannya Camat
Dander berpesan agar BPD selalu membangun kerja sama positif dengan Kepala Desa
dalam pembangunan desa karena BPD adalah mitra Kepala Desa. Adapun nama-nama BPD terpilih Desa Sumodikaran
adalah :
1.
Fachrurrozi RT. 05 RW. 02
2.
Moch. Zainal Ali Mustofa RT. 01 RW. 01
3.
Teguh Imam RT. 04 RW. 01
4.
Fahrozi RT. 07 RW. 01
5.
Siti Nurhayati RT. 03 RW. 02
Sebagaimana diketahui, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam
sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting.
Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga
menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan
Permusyawaratan Desa.
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas
BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan
desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga.
Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus
melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang
disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi
positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
BPD juga
menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan
pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program
pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk
mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa
kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.
Selain itu BPD juga berhak
menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan
adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa. Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak
bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salah satu
lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.
Adanya UU N0. 6 Tahun 2014
tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di
wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang
selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi
pengembangan potensi dirinya sendiri.
Bumdes, misalnya,
adalah salahsatu produk yang dibentuk untuk mendorong peningkatan kesejahteraan
desa meliputi seluruh warganya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya aset dan
potensi yang dimiliki. BUMDes bisa berjalan dengan menggunakan penyertaan modal
dari desa dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga.
Sebagai sebuah lembaga usaha yang sekaligus mengemban
misi pemberdayaan potensi desa, BUMDes harus memiliki kemampuan manajerial yang
tangguh. Di sinilah tantangannya. Kebaruan wacana BUMDes membuat banyak desa
masih kebingungan dengan apa yang akan dilakukan BUMDes jika lembaga itu
terbentuk. Di lain sisi pemerintah pusat telah menganggarkan dana yang
jumlahnya cukup besar bagi desa demi mendukung pengembangan kesejahteraannya. (
say )