Kamis, 16 Mei 2019

BPD DESA SUMODIKARAN MASA BAKTI 2019-2025 RESMI DILANTIK

Sumodikaran- Sebanyak 5 orang anggota BPD Desa Sumodikaran masa bakti 2019-2025 resmi dilantik oleh Camat Dander, Nanik Lusetiyani, S.Sos, MM  bertindak atas nama Bupati Bojonegoro, Kamis, 16 Mei 2019 di Pendopo Kecamatan Dander serentak beserta anggota BPD dari desa se-Kecamatan Dander.

Hadir juga dalam Pelantikan tersebut, Kepala Desa Sumodikaran, Hj. Khotimah, Purna Ketua BPD dan Perangkat Desa Sumodikaran. Dalam sambutannya Camat Dander berpesan agar BPD selalu membangun kerja sama positif dengan Kepala Desa dalam pembangunan desa karena BPD adalah mitra Kepala Desa.  Adapun nama-nama BPD terpilih Desa Sumodikaran adalah :
1.       Fachrurrozi RT. 05 RW. 02
2.       Moch. Zainal Ali Mustofa RT. 01 RW. 01
3.       Teguh Imam RT. 04 RW. 01
4.       Fahrozi RT. 07 RW. 01
5.       Siti Nurhayati RT. 03 RW. 02

Sebagaimana diketahui, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa. Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salah satu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.

Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.

Bumdes, misalnya, adalah salahsatu produk yang dibentuk untuk mendorong peningkatan kesejahteraan desa meliputi seluruh warganya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya aset dan potensi yang dimiliki. BUMDes bisa berjalan dengan menggunakan penyertaan modal dari desa dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga.

Sebagai sebuah lembaga usaha yang sekaligus mengemban misi pemberdayaan potensi desa, BUMDes harus memiliki kemampuan manajerial yang tangguh. Di sinilah tantangannya. Kebaruan wacana BUMDes membuat banyak desa masih kebingungan dengan apa yang akan dilakukan BUMDes jika lembaga itu terbentuk. Di lain sisi pemerintah pusat telah menganggarkan dana yang jumlahnya cukup besar bagi desa demi mendukung pengembangan kesejahteraannya. ( say )

0 komentar:

Posting Komentar

Kontak Kami

Pemerintah Desa Sumodikaran
Sekretariat : Balai Desa Sumodikaran Kec. Dander Kab. Bojonegoro
HP : +6282331046465 ( Yasdi, SE, MM )
Email : desasumodikaran@gmail.com