Sumodikaran- Sejumlah berkas Sertipikat PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) telah diserahkan kepada Warga Sumodikaran dan warga desa lain yang mengajukan Sertifikat Tanah secara Masal oleh BPN Bojonegoro pada tanggal 28 Mei 2019 di Balai Desa Sumodikaran.
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas
tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di
berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga
terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu
membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah
yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah
selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan
tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program
Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk
pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek
pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau
kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini,
pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki
masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah
melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang,
pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12
tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Pada tahun 2018 Desa Sumodikaran menjadi salah satu desa Objek Program tersebut. Sampai berita ini ditulis jumlah pendaftar mencapai 1127 sertifikat. Sementara Sertifikat yang sudah dibagikan kepada yang berhak sebanyak 800 serttifikat, sedangkan yang lain akan dibagikan setelah semua sertifikat selesai di cetak di BPN Bojonegoro. Diharapkan dengan adanya program ini tidak ada permasalahan dikedian hari terkait hak kepemilikan tanah di Desa Sumodikaran.(say)
0 komentar:
Posting Komentar