Selasa, 01 Januari 2019

BERI KENYAMANAN WARGA PEMERINTAH DESA SUMODIKARAN REALISASI PROGRAM PENERANGAN JALAN 2018

Sumodikaran- Memasuki tahun 2019, pengguna jalan poros desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro tidak perlu merasa tak nyaman lagi pasalnya pada akhir tahun 2018 Pemerintah Desa Sumodikaran tengah merealisasi Program Penerangan Jalan sepanjang 1000 m dengan 54 titik penerangan. 

Program penerangan jalan itu sudah dianggarkan oleh Pemerintah Desa Sumodikaran tahun 2018 dari Pos Pemasukan  PAD sebanyak Rp. 20.000.000,- (Dua puluih juta rupiah). “Dengan adanya penerangan jalan harapan kami warga merasa nyaman ketika melewati jalan desa ini, apalagi jalan desa ini sudah paving semua, kenyamanan warga khususnya pengguna jalan perlu kami perhatikan,” Ujar Hj. Khotimah, Kepala Desa Sumodikaran.

Sebagaimana diketahui bahwa lampu penerangan jalan umum adalah barang publik. Barang publik pada dasarnya adalah barang yang dapat dinikmati oleh semua orang dengan tanpa pengecualian. Semua orang dapat menggunakannya tanpa persaingan. Salah satu syarat jalan umum yang baik adalah cukup penerangan pada saat digunakan pada kondisi gelap atau malam hari. Dengan penerangan yang baik, jalan umum dapat digunakan dengan aman dan nyaman oleh masyarakat. 

Fasilitas penerangan jalan umum berkaitan dengan sarana pendukung yang sangat penting bagi pengguna jalan terutama dimalam hari. Sebagai barang publik, penerangan jalan dapat dinikmati oleh siapapun dan tidak ada persaingan dalam penggunaannya.

Eksternalitas positif penerangan jalan umum tercermin dari fungsinya sebagai berikut: 
1. Sarana penunjang jalan umum guna menciptakan suasana terang, nyaman, dan aman pada malam hari. 
2. Sebagai salah satu sarana atau faktor penekan terjadinya tindak kejahatan di jalanan pada malam hari. 
3. Meningkatkan kegiatan pada malam hari di sektor ekonomi. 

Oleh karena itu keberadaan penerangan jalan sangat vital, dan ini merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab dari pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana dari penerangan jalan ini.
Dan merupakan tugas dan tanggung jawab juga dari masyarakat untuk menjaga dan merawat fasilitas umum ini demi kepentingan masyarakat umum.(say)

0 komentar:

Posting Komentar

Kontak Kami

Pemerintah Desa Sumodikaran
Sekretariat : Balai Desa Sumodikaran Kec. Dander Kab. Bojonegoro
HP : +6282331046465 ( Yasdi, SE, MM )
Email : desasumodikaran@gmail.com