Sumodikaran- Memasuki tahun 2019, pengguna jalan poros desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro tidak perlu merasa tak nyaman lagi pasalnya pada akhir tahun 2018 Pemerintah Desa Sumodikaran tengah merealisasi Program Penerangan Jalan sepanjang 1000 m dengan 54 titik penerangan.
Program penerangan jalan itu sudah dianggarkan
oleh Pemerintah Desa Sumodikaran tahun 2018 dari Pos Pemasukan PAD sebanyak Rp. 20.000.000,- (Dua puluih
juta rupiah). “Dengan adanya penerangan jalan harapan kami warga merasa nyaman
ketika melewati jalan desa ini, apalagi jalan desa ini sudah paving semua, kenyamanan
warga khususnya pengguna jalan perlu kami perhatikan,” Ujar Hj. Khotimah,
Kepala Desa Sumodikaran.
Sebagaimana diketahui bahwa lampu penerangan jalan
umum adalah barang publik. Barang publik pada dasarnya adalah barang yang dapat dinikmati oleh semua orang dengan
tanpa pengecualian. Semua orang dapat menggunakannya tanpa persaingan. Salah
satu syarat jalan umum yang baik adalah cukup penerangan pada saat digunakan
pada kondisi gelap atau malam hari. Dengan penerangan yang baik, jalan umum
dapat digunakan dengan aman dan nyaman oleh masyarakat.
Fasilitas penerangan jalan umum berkaitan dengan sarana pendukung yang sangat penting bagi pengguna jalan terutama dimalam hari. Sebagai barang publik, penerangan jalan dapat dinikmati oleh siapapun dan tidak ada persaingan dalam penggunaannya.
Eksternalitas positif penerangan jalan umum tercermin dari fungsinya sebagai berikut:
1. Sarana penunjang jalan umum guna menciptakan suasana terang, nyaman, dan aman pada malam hari.
2. Sebagai salah satu sarana atau faktor penekan terjadinya tindak kejahatan di jalanan pada malam hari.
3. Meningkatkan kegiatan pada malam hari di sektor ekonomi.
Oleh karena itu keberadaan penerangan jalan sangat vital, dan ini merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab dari pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana dari penerangan jalan ini.
Dan merupakan tugas dan tanggung jawab juga dari masyarakat
untuk menjaga dan merawat fasilitas umum ini demi kepentingan masyarakat umum.(say)
Fasilitas penerangan jalan umum berkaitan dengan sarana pendukung yang sangat penting bagi pengguna jalan terutama dimalam hari. Sebagai barang publik, penerangan jalan dapat dinikmati oleh siapapun dan tidak ada persaingan dalam penggunaannya.
Eksternalitas positif penerangan jalan umum tercermin dari fungsinya sebagai berikut:
1. Sarana penunjang jalan umum guna menciptakan suasana terang, nyaman, dan aman pada malam hari.
2. Sebagai salah satu sarana atau faktor penekan terjadinya tindak kejahatan di jalanan pada malam hari.
3. Meningkatkan kegiatan pada malam hari di sektor ekonomi.
Oleh karena itu keberadaan penerangan jalan sangat vital, dan ini merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab dari pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana dari penerangan jalan ini.
0 komentar:
Posting Komentar