Sumodikaran- Warga Sumodikaran yang tergolong sebagai Keluarga Penerima Manfaat program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra ) 2018 hari ini boleh bersenang hati, pasalnya Perum Bulog pada hari ini, Kamis, 25 Januari 2018 sekira pukul 11.00 telah menggelontorkan beras untuk keluarga kurang mampu di wilayah desa Sumodikaran.
Sebagaimana
diketahui bahwa Beras Sejahtera adalah strategi pemenuhan kebutuhan dasar dalam
bentuk pangan yang dilakukan secara nasional. Tahun 2018 merupakan awal
peralihan yang semula berupa pola subsidi menjadi pola bantuan sosial. Dengan
demikian terdapat perubahan mendasar dalam pelaksanaannya, yaitu pada Bansos
Rastra tidak terdapat harga/biaya tebus yang harus dibayar oleh keluarga
penerima manfaat (KPM).
Desa
sumodikaran yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 3415 dengan kepala keluarga
sebanyak 944 telah menerima bantuan
sosial beras sejahtera sebanyak 266 paket. Masing-masing paket berisi 10 kg
beras. Sampai berita ini diturunkan
Pemerintah Desa Sumodikaran belum mendistribusikan paket beras sejahtera
tersebut mengingat untuk pendistribusiannya membutuhkan waktu dan perlu
berkoordinasi dengan ketua RT. Kepala Desa Sumodikaran, Hj. Khotimah mengatakan
bahwa beras tersebut akan segera dibagikan secara gratis kepada warga/keluarga
penerima manfaat setelah koordinasi dengan ketua RT rampung. “ Kami akan
melibatkan ketua RT untuk proses pendistribusiannya” katanya saat ditanya kapan
beras itu didistribusikan kepada warga.
Berdasarkan
Juknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) tahun 2018 yang dilkeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik
Indonesia program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui
pemberian bantuan sosial berupa beras berkualitas medium sejumlah 10 kg tanpa
dikenakan harga/biaya tebus dengan periode penyaluran sesuai kebijakan
Pemerintah. Adapun manfaat program adalah :
1. Peningkatan
ketahanan pangan di tingkat KPM, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan
sosial dan penanggulangan kemiskinan.
2. Peningkatan
akses pangan baik secara fisik (beras tersedia di TD), maupun ekonomi
(disalurkan tanpa biaya tebus) kepada KPM.
3. Sebagai
pasar bagi hasil usaha tani padi.
4. Stabilisasi
harga beras di pasaran.
5.
Pengendalian inflasi melalui intervensi Pemerintah dan menjaga stok pangan
nasional.
6. Membantu
pertumbuhan ekonomi didaerah.
0 komentar:
Posting Komentar