A.
K1 yaitu tanah yang didaftarkan dan
diukur pada program ini dan layak mendapatkan sertifikat tanah
B.
K2 yaitu tanah yang didaftarkan dan
diukur pada program ini tetapi tidak bisa terbit sertifikat karena
sengketa
C.
K3 yaitu tanah yang diukur pada program
ini tetapi tidak terbit sertifikat dikarenakan tanah tersebut milik negara
D.
K4 yaitu tanah yang sudah bersertifikat.
PTSL di Desa Sumodikaran
akan dilaksanakan pengukuran mulai 11 Januari 2018 sd. 12 Februari 2018. Langkah kerjanya
diawali dengan perencanaan lokasi yang diukur dan menyiapkan petugas yang mendampingi
petugas dari BPN di lokasi pengukuran serta masyarakat yang tanahnya terlibat
pengukuran, Panitia perlu menyiapkan daftar Nominatif peserta PTSL.
Pemerintah Desa Sumodikaran berhasil membentuk Tim Pelaksana
PTSL dengan komposisi sebagai berikut :
A. Ketua : Gunawan Pramono,
S.Pd I
B. Sekteraris : Nur Rodhi’in
C. Bendahara : Choirul
D. Anggota : Maliki, dan Jami’in
dengan dibentuknya tim pelaksana ini diharapkan pelaksaan program PTSL di desa Sumodikaran berjalan lancar dan sesuai harapan. (say)
dengan dibentuknya tim pelaksana ini diharapkan pelaksaan program PTSL di desa Sumodikaran berjalan lancar dan sesuai harapan. (say)
semua panitia kok dr dukuh sumodikran yg tempuran mn y
BalasHapusMohon maaf... Nama2 panitia sudah melalui prosedur musyawarah mufakat....
HapusKulo daftar pak
BalasHapusMonggo mbak Anik... Hubungi tim ya... Syaratnya tanah bersertifikat.
Hapus