Sumodikaran- Desa memiliki hak mengatur dan mengurus pembangunan untuk mensejahterakan
rakyatnya. Desa bukan lagi sebagai penerima pembangunan (objek) tapi
sebagai subjek (pelaku pembangunan).
Oleha karena itu, pelaksanaan program-program sektoral yang masuk ke
desa harus diinformasikan kepada pemerintah desa untuk diintergrasikan
dengan Rencana Pembangunan Desa. Rakyat Desa juga berhak mendapatkan
informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan
pembangunan desa.
Sebagai konsekuensinya, desa wajib menyusun rencana pembangunan sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki dengan mengacu pada perencanaan
kabupaten/kota.
Perencanaan pembangunan desa yang ideal dilakukan oleh masyarakat desa
sendiri secara partisipatif, karena masyarakat desalah yang jauh lebih
tau dan mengerti apa masalah yang sesungguhnya di desanya, dan potensi
apa yang bisa digali untuk dikembangkan demi kemajuan desa.
Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat
desa dengan semangat gotong royong, memanfaatkan sumber daya alam desa
serta menggunakan bahan baku yang ada di desa.
Sebagai
dokumen besar, rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa,
arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi
bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan
mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas
program dan kegiatan kabupaten/kota.
Sebelum menyusun RPJM Desa, beberapa regulasi desa berikut ini harus dibaca dan dipahami, antara lain:
- UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP No. 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perubahan atas PP No.43 Tahun 2014.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
- Peraturan Kemendesa No.1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
- Peraturan Bupati/Walikota masing-masing (jika ada)
- Buku Saku Perencanaan Pembangunan Desa, terbitan Kemendesa, PDTT.