Senin, 07 Agustus 2017

Sebelum Menyusun RPJM Desa, Pahami Ini Dulu!

Sumodikaran- Desa memiliki hak mengatur dan mengurus pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Desa bukan lagi sebagai penerima pembangunan (objek) tapi sebagai subjek (pelaku pembangunan).


Oleha karena itu, pelaksanaan program-program sektoral yang masuk ke desa harus diinformasikan kepada pemerintah desa untuk diintergrasikan dengan Rencana Pembangunan Desa. Rakyat Desa juga berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.

Sebagai konsekuensinya, desa wajib menyusun rencana pembangunan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dengan mengacu pada perencanaan kabupaten/kota. 
Perencanaan pembangunan desa yang ideal dilakukan oleh masyarakat desa sendiri secara partisipatif, karena masyarakat desalah yang jauh lebih tau dan mengerti apa masalah yang sesungguhnya di desanya, dan potensi apa yang bisa digali untuk dikembangkan demi kemajuan desa.
Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat desa dengan semangat gotong royong, memanfaatkan sumber daya alam desa serta menggunakan bahan baku yang ada di desa.
Sebagai dokumen besar, rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.



Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.


Sebelum menyusun RPJM Desa, beberapa regulasi desa berikut ini harus dibaca dan dipahami, antara lain: 
  • UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP No. 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perubahan atas PP No.43 Tahun 2014.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  • Peraturan Kemendesa No.1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
  • Peraturan Bupati/Walikota masing-masing (jika ada)
  • Buku Saku Perencanaan Pembangunan Desa, terbitan Kemendesa, PDTT.
sumber : https://risehtunong.blogspot.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

Kontak Kami

Pemerintah Desa Sumodikaran
Sekretariat : Balai Desa Sumodikaran Kec. Dander Kab. Bojonegoro
HP : +6282331046465 ( Yasdi, SE, MM )
Email : desasumodikaran@gmail.com