Musrenbangdes merupakan satu bagian
penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Perencanaan Pembangunan
dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa perencanaan
pembangunan memiliki lima tujuan yaitu :
1. Mengkoordinasikan
pelaku-palaku pembangunan
2. Mengintegrasikan
pembangunan antara daerah, waktu, fungsi Pemerintah yang berbeda (Pusat maupun
daerah)
3. Menghubungkan dan
menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
4. Mengoptimalkan
partisipasi masyarakat
5. Memanfaatkan sumber
daya yang baik.
Maksud dan tujuan pelaksanaan
Musrenbangdes adalah untuk mempertajam usulan program dan kegiatan prioritas
tahun 2021 baik bidang
Sarana prasarana, Ekonomi, Pemerintahan dan kemasyarakatan dan bantuan CSR
(Corporate Social Responsibility).