Sumodikaran- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah
satu unsur penting dalam Sistem Pemerintahan Desa. Pada tanggal 08/03/2019
pukul 13.00 WIB bertempat di Balai Desa Sumodikaran telah diselenggarakan
Musyawarah Desa Sumodikaran untuk menetapkan Anggota BPD terpilih untuk masa
bhakti 2019-2025.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, masa bhakti jabatan
anggota BPD adalah 6 (Enam) tahun, dengan fungsi :
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Adapun Tugas
BPD adalah :
a. menggali
aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2019, Pemerintah Desa telah
menyelenggarakan Musyawarah Desa pada tanggal 01/02/2019 untuk memilih dan
membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD sekaligus menentukan mekanismenya.
Dalam rapat tersebut terpilih panitia sebanyak 9 (sembilan) orang, yaitu :
1. Drs. H. MOCH DUKHA RT.
02 RW. 02 Tokoh masyarakat
2. M. ZAINUL MUSTOFA RT. 04 RW. 02 Tokoh masyarakat
3. MUNAJAD RT. 05 RW.
02 Tokoh masyarakat
4. YASDI RT.
01 RW. 01 Tokoh masyarakat
5. SUTONO RT. 03
RW. 01 Tokoh masyarakat
6. MOCH. SOQIB RT. 08 RW. 01 Tokoh masyarakat
7. CHASAN RT. 04
RW. 02 Perangkat Desa
8. NURUL IKSAN RT. 01 RW. 01 Perangkat Desa
9. SUNJANI RT. 06
RW. 01 Perangkat Desa
Setelah melalui proses musyawarah keterwakilan di
masing-masing wilayah keterwakilan diputuskan beberapa calon dari masing-masing
wilayah.
Pada tanggal 08/03/2019 diselenggarakan Musyawarah Desa
untuk menetapkan Calon Anggota BPD terpilih. Dalam Musdes yang dihadiri juga oleh
Camat Dander, Nanik Lusetiyani, S.Sos, MM
ditetapkan anggota BPD Desa Sumodikaran Kec. Dander Kab. Bojonegoro masa
bhakti 2019-2025 sebanyak 5 orang yaitu :
1. Moc. Zaenal Ali Mustofa RT. 01 RW. 01
2. Teguh Imam RT.
04 RW. 01
3. Fahrozi RT. 07
RW. 01
4. Siti Nurhayati RT. 03 RW. 02
5.
Fachrurrozi RT. 05 RW. 02