REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84
TAHUN 2015
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA
KERJA PEMERINTAH DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 24 tambahan Lembaran Negara Nomor 5657), dan
Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
5679);
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
12);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil
Desa Dan Kelurahan;
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang
dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa
dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.
Camat atau
sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
3. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan
Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai
bendahara umum daerah.
4. Pemerintah Desa
adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5.
Kepala Desa atau sebutan
lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan
kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah
dan Pemerintah Daerah.
6. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi
serta hubungan kerja.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Struktur Organisasi
Pasal 2
(1) Pemerintah Desa adalah Kepala
Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan;dan
c. Pelaksana Teknis.
(3) Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
Pasal 3
(1)
Sekretariat Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu
oleh unsur staf sekretariat.
(2)
Sekretariat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga)
urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan
perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan
perencanaan, dan urusan keuangan.
(3)
Masing-masing
urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.
Pasal 4
(1) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur
pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2) Jumlah unsur
Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara
proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan
keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis,
jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
(3) Tugas
kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa,
dan pemberdayaan masyarakat desa.
(4) Pelaksana
Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun
atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota
dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 5
(1) Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa
sebagai pelaksana tugas operasional.
(2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi
kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi
pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.
(3) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.
Bagian
Kedua
Tugas
dan Fungsi
Pasal 6
(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala
Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan
Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a)
menyelenggarakan
Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di
desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban,
melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan
penataan dan pengelolaan wilayah.
b)
melaksanakan
pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan
bidang pendidikan, kesehatan.
c)
pembinaan
kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi
masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d)
pemberdayaan
masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya,
ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga,
dan karang taruna.
e)
menjaga
hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
Pasal 7
(1) Sekretaris
Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
(2) Sekretaris
Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
(3) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa
mempunyai fungsi:
a) Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi
surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b) Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa,
penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c)
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan,
administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi
keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan
lembaga pemerintahan desa lainnya.
d)
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran
pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Pasal 8
(1) Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur
staf sekretariat.
(2) Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris
Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas kepala urusan
mempunyai fungsi:
a)
Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan
urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip,
dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana
perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
b)
Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan
keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber
pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi
penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa
lainnya.
c)
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan
seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir
data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program,
serta penyusunan laporan.
Pasal 9
(1) Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur
pelaksana teknis.
(2) Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa
sebagai pelaksana tugas operasional.
(3) Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi
mempunyai fungsi:
a)
Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata
praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah
pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan
pengelolaan Profil Desa.
b)
Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana
prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas
sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik,
lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
c)
Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi
terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya
partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan,
dan ketenagakerjaan.
Pasal 10
(1) Kepala
Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas
kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di
wilayahnya.
(3) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan/Kepala
Dusun memiliki fungsi:
a)
Pembinaan
ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b)
Mengawasi
pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
c)
Melaksanakan
pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat
dalam menjaga lingkungannya.
d)
Melakukan
upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan.
BAB III
JENIS
DESA
Pasal 11
(1) Susunan
organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu
Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
(2) Desa
Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
(3)
Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
(4) Desa
Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi.
(5)
Klasifikasi jenis desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa
bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan
memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat
wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Bagan struktur Organisasi dan tata
kerja Pemerintah Desa sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Pengaturan lebih
lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat
desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota selambat-lambatnya 1 (satu)
tahun.
Pasal 16
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 31
Desember 2015.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO
KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 6
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP.
19590203 198903 1 001.
|