Kamis, 12 Maret 2015

TUGAS KIM PATIH SOMO

Sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Sumodikaran Nomor : 800/11/412.51.5/12/2015 Tanggal 2 Maret 2015, Tugas KIM Patih Somo Desa Sumodikaran adalah : 
 

  1. Membantu desa menyampaikan informasi kepada masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat untuk diteruskan kepada Pemerintah sesuai mekanisme dan ketentuan yang ada.
  3. Sebagai media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan Pemerintah Desa, kecamatan, dan Kabupaten Bojonegoro
  4. Menerima tugas-tugas lain yang berkaitan dengan publikasi dan informasi kepada Publik.

0 komentar:

Posting Komentar

Kontak Kami

Pemerintah Desa Sumodikaran
Sekretariat : Balai Desa Sumodikaran Kec. Dander Kab. Bojonegoro
HP : +6282331046465 ( Yasdi, SE, MM )
Email : desasumodikaran@gmail.com