Kamis, 12 Maret 2015

LANDASAN HUKUM KIM


Untuk menciptakan masyarakat informasi yang berdaya guna di semua  bidang  tatanan kehidupan, diperlukan partisipasi masyarakat secara utuh yang pada gilirannya terbentuklah jaringan komunikasi timbal balik antara Pemerintah dengan masyarakat  dalam rangka transformasi program-program pembangunan daerah menuju percepatan BOJONEGORO BANGKIT.

Untuk merealisasi hal tersebut maka di desa Sumodikaran Kec. Dander Kab. Bojonegoro dibentuklah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “PATIH SOMO” untuk menjembatani Pemerintah desa menyampaikan informasi pembangunan di desa Sumodikaran Kec. Dander Kab. Bojonegoro. KIM PATIH SOMO di tetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Sumodikaran Nomor : 800/11/412.51.5/12/2015 Tanggal 2 Maret 2015.    

Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/146/KPT/S/013/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Petunjuk Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat, dan Surat Bupati Bojonegoro Nomor : 005/789/412.36/2006 Tanggal 30 Juni 2006 tentang Pembentukan KIM Desa/Kelurahan.

0 komentar:

Posting Komentar

Kontak Kami

Pemerintah Desa Sumodikaran
Sekretariat : Balai Desa Sumodikaran Kec. Dander Kab. Bojonegoro
HP : +6282331046465 ( Yasdi, SE, MM )
Email : desasumodikaran@gmail.com